TRIBUNTRAVEL.COM - Antisipasi penyebaran virus corona (covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan berbagai kebijakan.
Kebijakan terbaru di wilayah DKI Jakarta adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah berlaku sejak Jumat (10/4/2020).
Mendukung kebijakan pemerintah tersebut, PT Transportasi Jakarta melakukan beberapa penyesuaian operasional TransJakarta.
Penyesuaian operasional TransJakarta ini mulai berlaku pada 18 April 2020.
Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @pt_transjakarta pada Minggu (19/4/2020), berikut perubahan layanan TransJakarta yang berlaku selama PSBB di Jakarta:
1. Jam operasional
• Hadapi Pandemi Covid-19, TransJakarta Layani Petugas Medis dari Kawasan Penyangga Bodetabek
Seperti diketahui, jam operasional dari TransJakarta mengalami perubahan selama masa PSBB berlangsung.
Kini TransJakarta beroperasi mulai pukul 06.00 - 18.00 WIB.
2. Batasan Jumlah Penumpang
Sesuai dengan imbauan pemerintah yang berlaku, penumpang juga harus menerapkan social distancing.
Sehingga ada batasan jumlah penumpang TransJakarta seperti berikut:
- 60 orang untuk bus gandeng
- 30 orang untuk bus besar
Penumpang diimbau untuk menjaga jarak dengan penumpang lain minimal 1 lencangan tangan.
Selain itu, penumpang juga diharapkan untuk berderet di ruang terbuka dari pada berdesakan di dalam halte dan bus.
3. Wajib pakai masker
Para penumpang yang melakukan perjalanan dengan TransJakarta akan diwajibkan untuk memakai masker.