TRIBUNTRAVEL.COM - Calon penumpang yang tidak mengenakan masker atau penutup hidung dan mulut dilarang masuk area stasiun dan naik kereta.
Setelah itu, tiket calon penumpang tersebut akan dikembalikan penuh.
Aturan ini dilakukan menyusul imbauan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang mewajibkan semua calon penumpang memakai masker di stasiun dan di kereta.
Dilansir oleh TribunTravel dari pres rilis di laman kai.id, nantinya penumpang yang tidak pakai masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api.
Plt VP Public Relation KAI Joni Martinus dalam rilisnya mengatakan penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh.
• Daftar Perjalanan Kereta Api yang Masih Beroperasi di Wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya
Aturan untuk menggunakan masker bagi para calon penumpang ini akan berlaku efektif mulai 12 April 2020 mendatang.
Nantinya, menjelang 12 April 2020, KAI mulai melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.
Aturan penumpang wajib memakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Joni juga mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tutur Joni.
Wajib Pakai Masker Juga Berlaku di TransJakarta, KRL, MRT, LRT dan Kereta Bandara
Sebelumnya, aturan penumpang untuk menggunakan masker ini juga akan diterapkan pada calon penumpang yang menggunakan transportasi publik di Jakarta.
Beberapa layanan transportasi yang mewajibkan penumpangnya menggunakan masker, seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL, dan Kereta Bandara.
Calon penumpang yang menggunakan layanan TransJakarta, MRT, LRT, KRL, atau Kereta Bandara namun tidak menggunakan masker akan dilarang naik.
Aturan pengunaan masker ini akan berlaku efektif mulai 12 April 2020 mendatang, dengan masa sosialisasi pada periode 6 hingga 11 April.