TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang wanita yang baru saja kembali dari liburan di Bali ditangkap dan didenda 1.000 Dollar Australia setara Rp 10 juta.
Bukan tanpa alasan mengapa wanita ini ditangkap dan didenda setelah liburan dari Bali.
Wanita ini ditangkap di New South Wales karena mengabaikan aturan karantina yang dikenakan padanya.
Dilansir TribunTravel dari laman news.com.au, Polisi New South Wales (NSW) mengatakan wanita berusia 65 tahun itu menerima denda setelah dia melanggar karantina dua kali dalam satu minggu.
TONTON JUGA
Wanita itu kembali dari Bali pada hari Sabtu, (21/03/2020) dilaporkan pergi ke rumahnya di Redhead dekat Newcastle pada hari Senin, (23/03/2020) di mana dia menerima peringatan karena melanggar instruksi isolasi diri.
Pada hari Kamis, (26/03/2020) polisi diberitahu jika dia sekali lagi meninggalkan tempat isolasi.
Kesalahan keduanya membuatnya mendapat hukuman $ 1000 setara Rp 10 juta.
Menteri Kepolisian dan Layanan Darurat David Elliott merasa kecewa melihat orang melanggar hukum dan membahayakan orang lain.
“Tidak ada yang di atas hukum. Jika kamu memutuskan untuk mengabaikan aturan, kamu akan ketahuan, dan mungkin akan mendapat denda yang lumayan besar, ”katanya.
“Fakta bahwa orang-orang masih tidak patuh adalah alasan mengapa kita memiliki polisi dengan kekuatan penuh untuk menegakkan arahan ini.
"Perilaku ini tidak hanya sembrono dan bodoh, tetapi berpotensi mematikan."
Petugas Kepolisian NSW sekarang memiliki kekuatan untuk mengeluarkan Pemberitahuan Pelanggaran Penalti (PIN) kepada siapa pun yang ditemukan bertentangan dengan arahan menteri berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Masyarakat.
Bisnis tidak dikecualikan, dan akan mendapat denda $ 5.000 setara Rp 50 juta jika melanggar.
Denda tersebut menyusul pengesahan undang-undang di parlemen NSW untuk membantu mengatasi penyebaran coronavirus.
Di bawah RUU itu, polisi dapat menangkap orang-orang yang dicurigai melanggar perintah kesehatan publik COVID-19 dan mengembalikannya ke rumah atau ke tempat penahanan.
Baca tanpa iklan