TRIBUNTRAVEL.COM - Manajemen PT Taman Impian Jaya Ancol memperpanjang waktu penutupan sementara guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Perpanjangan waktu penutupan ini mengacu pada kebijakan Pemerintah DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Serta penetapan status tanggap darurat Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020.
Manajemen PT Taman Impian Jaya Ancol menetapkan seluruh unit rekreasi, resor dan restoran yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara sampai waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Melansir siaran pers yang diterima TribunTravel, Jumat (27/3/2020), Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali menyampaikan, ditutupnya seluruh unit rekreasi, resor dan restoran di kawasan Ancol untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
• Kemenparekraf Umumkan Sejumlah Destinasi Wisata yang Ditutup Guna Cegah Penyebaran COVID-19
"Kita semua berharap penyebaran wabah virus corona dapat segera mereda dan kondisi akan kembali pulih dan kondusif," ungkap Teuku.
Tonton juga:
Sebelumnya diketahui, Manajemen PT Taman Impian Jaya Ancol menginformasikan seluruh unit rekreasi yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara mulai 14-27 Maret 2020.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Semua Tempat Wisata di Gunungkidul Ditutup Sementara
• Daftar Tempat Wisata di Flores yang Ditutup untuk Pencegahan Virus Corona
• Alun-alun Kota Batu Ditutup Sementara, Wisatawan Ditindak Tegas Jika Melanggar
• Tempat Wisata di Kulon Progo Ditutup untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona
• Selain Ancol, Monas dan Ragunan juga Tutup Sementara Akibat Virus Corona
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)