TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menutup sementara destinasi wisata yang ada untuk menangani dan mengurangi dampak wabah pandemik COVID-19.
Penutupan destinasi wisata di Indonesia dilakukan guna mencegah menyebaran COVID-19 yang makin meluas.
Setidaknya ada 16 provinsi di Daerah Regional I dan II yang menutup destinasi wisata di tengah wabah COVID-19.
Dilansir TribunTravel dari laman Kemenparekraf.go.id, Kamis (26/3/2020), berikut beberapa provinsi yang menutup sementara destinasi wisatanya.
1. Provinsi Aceh
Sebanyak 3 Kabupaten/Kota menutup destinasi wisata dan hiburan.
Penutupan sementara ini berlangsung mulai 16-31 Maret 2020.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Semua Tempat Wisata di Gunungkidul Ditutup Sementara
2. Provinsi Sumatera Utara
Sebanyak 12 Kabupaten/Kota menutup destinasi wisata dan hiburan.
Penutupan sementara ini berlangsung mulai 23 Maret-3 April 2020.
3. Provinsi Riau
Sebanyak 4 Kabupaten/Kota menutup destinasi wisata dan hiburan.
Penutupan sementara ini berlangsung mulai 16-31 Maret 2020.
4. Provinsi Kepulauan Riau
Sebanyak 5 Kabupaten/Kota menutup destinasi wisata dan hiburan.