Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cegah Penyebaran Virus Corona, Thailand Tutup Pintunya untuk Turis Asing Non-Residen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pantai Pattaya di Thailand

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Thailand secara efektif menutup pintunya bagi orang asing non-residen yang ingin masuk selama keadaan darurat mulai hari Kamis (26/3/2020).

Kebijakan tersebut dikeluarkan guna mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19 ) di Thailand.

Melansir Nation Thailand, hanya beberapa kelompok orang yang akan diizinkan masuk dan keluar negeri Gajah Putih.

Hanya Perdana Menteri dan Otoritas yang bertanggung jawab membuka perbatasan dalam kasus-kasus khusus.

Adapun mereka yang diperbolehkan masuk dan keluar yaitu pekerja pengangkut barang dengan catatan harus cepat meninggalkan Thailand.

Kemudian, operator transportasi darat, laut, dan udara seperti pengemudi, pilot, dan awak kapal harus mengikuti tabel waktu pemerintah Thailand.

Berencana Liburan ke Thailand? Harus Punya Sertifikat Kesehatan Bebas Corona dan Asuransi

Selain itu, staf diplomatik, anggota organisasi internasional, dan perwakilan pemerintah yang memiliki misi di Thailand diizinkan untuk masuk.

Anggota keluarga mereka juga akan diizinkan masuk atas perizinan Kementerian Luar Negeri. Adapun warga negara non-Thailand yang memiliki izin kerja juga akan diizinkan.

Sementara itu, warga negara Thailand yang dikontrak dengan kedutaan atau konsulat Thailand harus mendapatkan sertifikat kesehatan untuk terbang.

Surat tersebut harus dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum bepergian.

Sebelumnya, Thailand telah menetapkan kebijakan khusus terkait setiap penumpang pesawat yang menuju ke Thailand, termasuk tujuan transit.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @safetravel.kemlu, setiap penumpang pesawat diwajibkan memiliki health certificate bebas Covid-19 yang dikeluarkan 72 jam sebelum keberangkatan.

Setiap penumpang juga diwajibkan memiliki asuransi yang mencakup risiko Covid-19 dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar AS atau Rp 1,65 miliar.

Sementara itu, pemerintah RI juga telah mengimbau WNI untuk membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

Bagi WNI yang membutuhkan bantuan di Thailand, bisa menghubungi kontak berikut:

Halaman
12