Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Lion Air Terapkan Kebijakan 'Physical Distancing'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Lion Air

TRIBUNTRAVEL.COM - Wabah virus corona (covid-19) yang melanda Indonesia, menimbulkan kekhawatiran dalam industri penerbangan.

Pasalnya, berada di sebuah pesawat dengan banyaknya penumpang di dalam kabin tentu memilki risiko yang cukup tinggi untuk penularan virus corona. 

Untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut, berbagai maskapai penerbangan tengah melakukan upaya untuk keselamatan para penumpangnya.

Lion Air (Instagram/ @lionairgroup dan @akangaviation)

Satu di antaranya adalah Lion Air Group yang menerapkan kebijakan pengaturan jarak aman antar penumpang atau physical distancing.

Kebijakan tersebut diterapkan pada seluruh layanan penerbangan yang tergabung dalam grup perusahaan, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

Dilansir TribunTravel dari siaran resmi Lion Air Group, maskapai penerbangan dalam negeri tersebut menyebut penerapan prosedur ini dapat meningkatkan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

Empat Penumpangnya Diduga Terinfeksi Virus Corona, Lion Air Berikan Penjelasan

"Dalam praktik di lapangan, sistem pengaturan jarak untuk seluruh penumpang diimplementasikan dengan pengaturan nomor kursi saat melakukan check in, baik di meja pelaporan counter maupun check in mandiri,” ucap Corporate Communications Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

Selain saat di dalam pesawat, pihak Lion Air juga memberlakukan hal yang sama sewaktu di ruang tunggu, di dalam bus pengumpan pesawat, dan saat proses boarding.

“Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin kami,” kata Danang Mandala Prihantoro.

LIHAT JUGA:

Berikut ini hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin, antara lain:

1. Kursi yang berada di baris pintu dan jendela darurat harus terisi, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun).

Kursi tersebut diutamakan untuk penumpang dengan kriteria berikut ini:

  • Tidak bepergian bersama keluarga
  • Memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani)
  • Orang berprofesi militer atau polisi
  • Awak pesawat yang tidak bertugas dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Ilustrasi Pesawat Lion Air. (Instagram/ @lionairgroup)

2. Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus (special handling) tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin.

3. Barang bawaan penumpang harus diletakkan di tempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang.

Halaman
12