TRIBUNTRAVEL.COM - Secara resmi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sudah mengeluarkan surat edaran perihal operasional.
Meskipun wabah pandemi sedang melanda, Badan Pengelola dan Pengembangan (BPP) TMII menyampaikan jika TMII tetap dibuka untuk umum, dengan jam operasional mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Kendati demikian, sejumlah anjungan daerah dan museum serta wahana menutup sementara operasionalnya.
• Topeng Dalang di Sumenep, Tradisi Kebanggaan Masyarakat yang Bakal Tampil di TMII
Berikut daftar anjungan, museum dan wahana di dalam TMII yang tutup sementara:
1. Anjungan DKI Jakarta
2. Anjungan Aceh
3. Anjungan Papua
4. Anjungan Jambi
5. Anjungan Kalimantan Barat
6. Anjungan Sumatera Selatan
7. Anjungan Bengkulu
8. Anjungan Maluku
9. Anjungan Kalimantan Selatan
10. Anjungan Sulawesi Tenggara
11. Anjungan Jawa Barat