TRIBUNTRAVEL.COM - Garuda Indonesia memberikan kebijakan khusus untuk langkah antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak kabin pesawat.
Garuda Indonesia telah mengambil kebijakan terkait perubahan jadwal dan penggantian rute untuk seluruh penerbangan domestik maupun internasional (terkecuali Timur Tengah).
Dilansir TribunTravel dari laman garuda-indonesia.com, Sabtu (21/3/2020), berikut ketentuan perubahan jadwal dan rute Garuda Indonesia.
• Cegah Virus Corona, PT KAI Lakukan Refund Tiket untuk Penumpang Bersuhu Tinggi
Cara Ubah Jadwal dan Rute Penerbangan
Penumpang bisa melakukan perubahan jadwal dan rute penerbangan untuk periode ticket issued sebelum dan sampai 15 Maret 2020 dengan jadwal perjalanan dari 24 Januari-31 Mei 2020.
Penumpang dapat memilih untuk melakukan perubahan jadwal (reschedule) atau rute penerbangan (reroute) sebanyak 1 kali tanpa dikenakan biaya perubahan (changes fee).
Apabila penumpang memilih untuk melakukan perubahan jadwal pada rute penerbangan yang sama dan pada kabin penerbangan yang sama di luar periode black out, maka dapat dilakukan tanpa biaya tambahan.
Sedangkan pada periode black out, dikenakan selisih harga dan pajak.
Apabila penumpang memilih untuk melakukan perubahan rute penerbangan, maka dikenakan selisih harga dan pajak.
Tonton juga:
Bagi penumpang belum memiliki jadwal atau rute penerbangan baru yang pasti, penumpang diperbolehkan memperpanjang masa berlaku tiket sampai 31 Maret 2021.
Setelah masa berlaku tiket diperpanjang hingga 31 Maret 2021, penumpang hanya diperkenankan melakukan perubahan jadwal atau rute sebanyak 1 kali dengan tanggal perjalanan hingga 31 Maret 2021 (complete travel).
Cara Refund Tiket Pesawat Garuda Indonesia
Sementara itu, bagi traveler yang ingin melakukan refund tiket pesawat Garuda Indonesia, bisa menyimak informasi berikut ini.
Baca tanpa iklan