Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran 2020

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2020 Bareng BUMN

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mudik Kapal Laut

TRIBUNTRAVEL.COM - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menggelar program mudik gratis Lebaran 2020.

Mengutip laman Warta Kota, Rabu (18/3/2020), berdasarkan SK-32/MBU/1/2020 Tanggal 23 Januari 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Mudik Gratis Tahun 2020, Jasa Raharja ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas oleh Kementerian BUMN.

Selain Jasa Raharja terdapat 106 BUMN lainnya yang turut memfasilitasi program Mudik Gratis Lebaran 2020.

Adapun pilihan transportasi yang disediakan di antaranya bus, kereta api,dan kapal laut.

Dengan lokasi keberangkatan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Daftar Kereta Api Layanan Angkutan Motor Gratis untuk Mudik dan Arus Balik Lebaran 2020

Untuk mudik gratis Lebaran 2020, Jasa Raharja menargetkan jumlah pemudik yang akan diberangkatkan mencapai 275.000 orang.

Jumlah ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun 2019 yang hanya 250.000 orang.

Sejumlah pemudik mulai memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Bareng BUMN 2020

1. Pendaftar hanya boleh daftar sekali saja.

2. Satu jatah token maksimal untuk empat orang pemudik dewasa, untuk anak di bawah 3 tahun tidak dapat jatah kursi (dibuktikan dengan Kartu Keluarga).

3. Pendaftar harus memiliki sepeda motor dan SIM C

4. Pendaftar boleh ikut mudik atau hanya daftarkan keluarganya saja.

5. Tujuan yang sudah dipilih tidak dapat dirubah lagi.

6. Verifikasi dan daftar ulang tidak dapat diwakilkan, kecuali oleh anggota keluarga yang sudah dewasa.

Tonton juga:

Halaman
12