Adapun jika dalam pengecekan itu ditemukan gejala awal corona, maka WNI tersebut akan diobservasi lebih lanjut selama 14 hari.
Kendati demikian, WNI yang tidak ditemukan gejala awal corona tetap diharuskan mengarantina secara mandiri selama 14 hari.
Terkait perpanjangan izin tinggal bagi traveler mancanegara yang masih berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka diberlakukan pengaturan sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.
Sementara itu, bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik atau dinas yang saat ini berada di luar negeri dan akan berakhir izin masuknya, maka pengaturan juga sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.
Adapun kebijakan tambahan ini mulai berlaku Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini juga bersifat sementara dan akan dievaluasi melihat situasi dan kondisi yang ada.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Traveler Indonesia Diimbau Segera Pulang dan Batasi Pergi ke Luar Negeri"