TRIBUNTRAVEL.COM - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris mengimbau WNI yang berencana ke Perancis untuk menunda rencana kunjungan, terutama untuk turisme dan leisure hingga situasi membaik.
Hal tersebut diungkapkan oleh KBRI karena situasi Perancis yang kurang kondusif karena pandemi virus corona atau Covid-19.
Bagi WNI yang memang tinggal di Perancis, maka bisa mematuhi ketentuan Pemerintah Perancis dan menyiapkan kebutuhan logistik untuk keluarga.
Kemudian menjaga kesehatan dan kebersihan, serta berkomunikasi dengan warga/Asosiasi Indonesia di Perancis.
Dalam rilis imbauan dan informasi Covid-19 yang dirilis pada Senin (16/3/2020) melalui akun Instagram resminya, KBRI Paris memberikan informasi soal situasi terkini di Perancis.
• Viral Turis Asal Perancis Ketahuan Curi Vodka di Ubud
Hingga imbauan diterbitkan, telah ada 6.633 kasus virus corona di Perancis dengan 148 korban meninggal.
Pada Senin (16/3/2020) pukul 20.00 waktu setempat, Presiden Emmanuel Macron mengumumkan langkah untuk menghentikan penyebaran virus.
Baca juga: Cokelat Asal NTT Disukai Orang Paris di Pameran Cokelat Terbesar Dunia
- Imbauan untuk tetap tinggal di rumah.
- Menutup sekolah, universitas dan tempat umum non-esensial (restoran, kafe, pusat perbelanjaan)
- Membatasi pergerakan warga dan transportasi untuk yang esensial, misalnya ke farmasi, membeli bahan pokok, atau kerja.
- Jika ditemukan melanggar, maka para pelanggar akan didenda 38-135 Euro atau sekitar Rp 640 ribu – Rp 2,2 juta. Akan ada polisi berpatroli untuk memonitor.
- Orang yang akan beraktivitas di luar rumah harus dapat memberikan surat keterangan pada petugas.
- Agar warga ekstra disiplin untuk menaati social-distancing, termasuk bekerja dari rumah (tele-travail).
- Pasukan militer akan diterjunkan ke daerah terparah, seperti Alsace untuk mendukung operasional rumah sakit.
- Pemerintah Perancis akan terus memberikan informasi secara transparan.
Mengenai akses dari dan ke Perancis, KBRI Paris mengimbau agar WNI terus memperhatikan update dari negara transit, maskapai, atau travel agent yang bersangkutan.
Baca juga: Sejarah Notre Dame, Gereja di Paris yang Dilanda Kebakaran Hebat
Berikut poin-poin penting yang harus diperhatikan mengenai akses;
- Pemerintah Perancis menutup perbatasan untuk WNA dari luar zona Schengen serta memberlakukan kontrol ketat di perbatasan antara Perancis dan negara-negara Uni Eropa lainnya selama 30 hari. WN Perancis masih dapat kembali ke Perancis.
- Pemerintah Singapura tidak mengizinkan untuk masuk dan transit di Singapura bagi pengunjung yang 14 hari sebelumnya pernah ke Perancis, Jerman, Italia, dan Spanyol.
- Turkish Airlines menutup penerbangan masuk dan keluar dari sembilan negara Eropa termasuk Perancis sampai 17 April 2020.
- Beberapa maskapai penerbangan via Timur Tengah terpantau masih beroperasi khususnya untuk transit, termasuk Qatar, Emirates, Etihad. Sementara untuk Saudia sudah menunda penerbangan internasional sejak 15 Maret 2020.
- Sejumlah layanan bus antarnegara seperti Flixbus sudah menutup beberapa jalur cross-border.
Apabila ada WNI yang mengalami gejala demam dan batuk, bisa mengontak dokter dan lakukan karantina diri (self-isolation).
Apabila sakit berlanjut ditambah sesak napas, telepon SAMU atau sambungan darurat medik di nomor 15.
Proses tes virus corona akan memakan waktu, termasuk ketika diwajibkan karantina. WNI diminta agar bisa mempersiapkan keperluan pribadi, asuransi kesehatan, dan antisipasi jadwal perjalanan.
Sementara itu, WNI yang memerlukan informasi mengenai virus corona di Perancis bisa menghubungi layanan telepon hotline gratis di nomor: 0-800-130-000.