Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Catat! Jadwal Terbaru Layanan Operasional Angkutan Umum di DKI Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Transjakarta, Kamis (13/2/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Mulai hari ini, Pemprof DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pencabutan sementara ganjil genap di DKI Jakarta.

Kebijakan ganjil genap di seluruh jalanan ibu kota berlaku mulai mulai 16 sampai 27 Maret 2020 mendatang.

Selain kebijakan ganjil genap, pemprov DKI juga mengurangi jam operasional, jadwal keberangkatan, dan jumlah rute dari beberapa transportasi umum di Jakarta.

Seperti MRT Jakarta, TransJakarta, hingga LRT Jakarta.

Dibagikan dalam akun Instagram resmi DKI Jakarta, @dkijakarta, ada pembatasan layanan operasional angkutan umum yang diberlakukan mulai hari ini.

Simak jadwal terbaru layanan operasional angkutan umum di DKI Jakarta berikut ini:

Cegah Virus Corona, Kawasan Wisata di Lombok Ini Ditutup Sementara

Jadwal terbaru transportasi umum di DKI Jakarta (Instagram.com/@dkijakarta)

Jadwal Terbaru Moda Raya Terpadu / MRT Jakarta

- Operasional MRTJ mulai pukul 06.00-18.00 WIB

- Jadwal keberangkatan dilakukan setiap 20 menit sekali

- Rangkaian MRT menjadi 4 dari sebelumnya 16

Jadwal Terbaru Lintas Raya Terpadu / LRT Jakarta

- Operasional LRTJ mulai pukul 06.00-18.00 WIB

- Jadwal keberangkatan dilakukan setiap 30 menit sekali

Jadwal Terbaru TransJakarta

- Operasional TransJakarta mulai pukul 06.00-18.00 WIB

- Hanya melewati 13 rute koridor utama dari yang sebelumnya 248 rute

- Jadwal keberangkatan dilakukan setiap 20 menit sekali

Jadwal Terbaru Layanan Bus Sekolah

- Pemberhentian layanan akan dimulai 16-28 Maret 2020

- Layanan bus akan dialihkan untuk kebutuhan masyarakat

TONTON JUGA:

Informasi Pencabutan Kebijakan Ganjil Genap DKI Jakarta

Cegah penyebaran virus corona, kebijakan ganjil genap DKI Jakarta dicabut sementara.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.

Dijelaskan juga lewat unggahan foto dalam akun Instagram resmi DKI Jakarta, @dkijakarta pada Minggu (15/3/2020).

Dalam unggahan tersebut dituliskan pencabutan kebijakan ganjil genap DKI Jakarta sebagai upaya melindungi dan menjaga warga dari potensi risiko penularan Covid-19.

Sementara itu, pencabutan kebijakan ganjil genap ini berlaku selama 2 pekan.

Perubahan Jadwal Operasional MRT, LRT, dan TransJakarta untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Cegah Penyebaran Virus Corona, 24 Tempat Wisata di Jakarta Ini Ditutup

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, 23 Tempat Wisata di Jakarta Ditutup Sementara

Cegah Virus Corona di Jakarta, Car Free Day Ditiadakan Selama 2 Minggu

Cegah Corona, 21 Tempat Wisata di Jakarta Tutup Sementara

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)