Usai mengunduh Apapo, masyarakat akan diminta membuat akun pada aplikasi tersebut. Caranya adalah dengan menggunakan google mail.
"Nanti setelah terverifikasi, masyarakat tinggal membuat username dan password. Kalau sudah terdaftar baru bisa lanjut ke tahap berikutnya," ujar Sigit.
Perlu diketahui, pembuatan akun dilakukan dengan menggunakan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP.
Selain itu, kamu juga bisa menyertakan empat anggota yang akan membuat paspor di Kantor Imigrasi.
"Satu akun itu bisa membawa lima anggota. Jadi misalnya, satu itu yang punya akun, nah yang empat lainnya itu anggotanya. Jadi maksimal lima," lanjut Sigit.
3. Klik Antrian Paspor
Setelah akun pendaftaran antreanmu sudah jadi, kamu akan menemukan dua pilihan yaitu Antrian Paspor dan Informasi Panduan. Klik pilihan 'Antrian Paspor' untuk tahap selanjutnya.
Pada halaman berikut, kamu akan menemukan pilihan Kantor Imigrasi yang akan dituju. Sekadar informasi, aplikasi akan mengatur lokasi Kantor Imigrasi terdekat sesuai GPS smartphone-mu.
"Misalnya kamu sedang di Jakarta nanti akan keluar pilihan Kantor Imigrasi yang ada di Jakarta, kalau kamu sedang di Jakarta Pusat, bisa pilih di situ," jelasnya.
Lihat Foto Pilihan jumlah pemohon dalam pendaftaran antrean paspor di aplikasi Antrian Paspor Online atau Apapo.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
4. Isi Jumlah Pemohon
Setelah menentukan pilihan Kantor Imigrasi yang akan dituju, kamu bisa mengisi jumlah pemohon paspor maksimal sebanyak lima orang.
"Jadi jumlah pemohon itu satu yang punya akun, lalu empatnya itu yang mau dibawa siapa saja. Jadi satu akun enggak untuk satu orang pemohon saja, bisa empat lainnya yang berangkat barengan ke Kanim," ujarnya.
5. Perhatikan data kuota antrean
Selanjutnya, kamu perlu memerhatikan data informasi kuota antrean yang ada pada hari pendaftaran. Sigit mengatakan, setiap harinya Kantor Imigrasi menyediakan sebanyak 384 kuota pemohon.
Baca tanpa iklan