Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Imbas Virus Corona, Pengajuan Visa Jepang Kini Ada Tambahan Syarat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Visa Jepang

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Jepang baru-baru ini mengumumkan pembatasan terkait penyebaran virus corona.

Pembatasan ini berupa tambahan syarat membuat visa Jepang.

Pemerintah Jepang telah menetapkan virus corona sebagai penyakit menular tertentu berdasarkan Undang Undang Penyakit Menular Jepang.

Berdasarkan ketetapan itu, semua wisatawan yang yang dikategorikan sebagai pasien Novel Coronavirus (COVID-19) atau virus corona akan ditolak untuk mendarat di Jepang sesuai Undang Undang Keimigrasian dan Pengakuan Pengungsi.

Tak hanya itu, wisatawan yang sudah ada di Jepang dan diduga tertular virus corona akan dikarantina tanpa terkecuali termasuk bagi pemegang visa Jepang yang sah.

Hal tersebut berdasarkan ketetapan Undang Undang Karantina Jepang.

Cara Membuat Visa Dubai, Simak Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Melansir dari situs Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, sejak pertengahan Februari pada Rabu (12/2/2020) Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk menambah syarat pembuatan visa terbaru terkait virus corona.

Ada setidaknya tiga kategori yang akan ditolak mendarat di Jepang, kecuali ada kondisi tertentu yang mengharuskan masuk ke Jepang.

Berikut tiga kategori wisatawan yang akan ditolak masuk ke Jepang:

1. Warga negara asing yang pernah mengunjungi Provinsi Hubei atau Provinsi Zhejiang di Republik Rakyat Tiongkok 14 hari sebelum tiba di Jepang

2. Warga negara asing penumpang kapal yang berlayar dengan tujuan memasuki pelabuhan di Jepang dan memiliki risiko terkena penyakit menular dari wabah virus corona

3. Warna negara asing pemegang paspor yang diterbitkan oleh pihak berwenang di Provinsi Hubei atau Provinsi Zhejiang

Berdasarkan kriteria penerbitan visa Jepang, wisatawan yang memiliki kategori tersebut ditolak mendarat di Jepang.

Pengajuan Visa Jepang (Japan Rail Pass)

Sebelum mengajukan visa Jepang, semua wisatawan diharuskan menyerahkan kuisioner yang berisi identitas diri dan informasi lainnya.

Seperti pernah atau tidak berkunjung ke Provinsi Hubei atau Provinsi zhejiang di Republik Rakyat Tiongkok 14 hari sebelum tiba di Jepang.

Halaman
12