Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

4 Fakta Penumpang Wings Air Buka Jendela Darurat yang Sebabkan Pesawat Terlambat Terbang

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wings Air

PMP langsung didatangi oleh awak pesawat.

43 penumpang Wings Air ATR 72-600 registrasi PK-WHY itu diminta turun dari pesawat kembali ke ruang tunggu penumpang di Bandara Sepinggan Balikpapan.

Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengemukakan, pesawat terlambat terbang 165 menit atau hampir tiga jam.

"Seharusnya mengudara pada 08.15, atas kondisi tersebut mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit," katanya.

Akhirnya para penumpang terbang dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain pada 11.00 WITA.

3. Diproses hukum

PMP pun diserahkan pada pihak kepolisian beserta Otoritas Bandar Udara guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Mengacu Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, tindakan yang dilakukan PMP memiliki konsekuensi hukum.

Sebab, Wings Air mewajibkan pada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta ketika sedang mengudara.

Dalam Undang-Undang tentang Penerbangan, PMP bisa diberikan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Wings Air menegaskan, seluruh operasional pesawat mengutamakan keselamatan dan keamanan," kata Danang.

LIHAT JUGA:

4. Blacklist

Konsekuensi lainnya, PMP kini tak lagi diperbolehkan menggunakan seluruh penerbangan Wings Air.

Sebab, namanya telah masuk dalam catatan hitam penerbangan Wings Air.

Halaman
123