Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mengetahui Pentingnya Asuransi Perjalanan dan Tips Memilihnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Makin Modis Saat Traveling Yuk Intip Tips Pilih Sepatu Traveling Sesuai Bentuk Kaki

TRIBUNTRAVEL.COM - Wabah virus corona membuat wisatawan mempertanyakan kembali tentang asuransi perjalanan, khususnya terkait masalah kesehatan.

Banyak wisatawan yang belum mengetahui betapa pentingnya membuat asuransi perjalanan.

Terlebih jika kondisi kesehatan menurun, kecelakaan, atau konflik saat berwisata.

Negara-negara di Eropa dan Amerika telah lama mewajibkan wisatawan untuk punya asuransi perjalanan.

Oleh karena itu, kamu perlu tahu apa saja yang terdapat dalam asuransi perjalanan.

Mulai dari jenis-jenisnya hingga fungsinya.

Kompas.com merangkum serba-serbi tentang asuransi perjalanan yang perlu kamu tahu sebelum bepergian.

Apa itu asuransi perjalanan dan jenis-jenis asuransi perjalanan?

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe, asuransi perjalanan atau travel insurance adalah produk asuransi yang bisa dijual oleh asuransi umum maupun asuransi jiwa.

11 Langkah Angkasa Pura II untuk Lindungi Bandara Soekarno-Hatta dari Virus Corona

Asuransi perjalanan meliputi beragam jenis, umumnya adalah internasional. Asuransi ini juga melindungi nasabah dari risiko medis dalam waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, ada juga asuransi tahunan, yang tujuannya kover perjalanan domestik maupun internasional dengan berbagai keperluan sepanjang tahun.

Perusahaan asuransi biasanya juga menyediakan asuransi khusus haji dan umrah, serta asuransi domestik yang melindungi seluruh perjalanan di Indonesia.

Bagi mahasiswa yang berkuliah di luar negeri juga ada asuransi khusus yaitu student assist.

Tips sebelum membuat asuransi perjalanan

Dody mengatakan, bagi masyarakat yang ingin membuat asuransi perjalanan sebaiknya memerhatikan beberapa tips berikut ini.

1. Perusahaan asuransi perjalanan terdaftar dan memiliki karakteristik izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Halaman
123