Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Simak! Aturan Arak, Tuak dan Brem di Bali yang Sudah Legal

Editor: Gigih Prayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arak Bali

Dalam pembinaan dan pengawasan tersebut, pemerintah setempat akan melakukan pengecekkan terhadap Surat Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol, SIUP-MB, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Edar, Pita Cukai, label, harga, dan kemasan.

Untuk arak atau brem Bali yang digunakan untuk upacara keagamaan, setiap produk harus memiliki label warna merah bertuliskan “hanya untuk keperluan upacara keagamaan”.

Pemprov Bali Sambut Positif Wacana Diskon Tiket Pesawat ke Pulau Dewata

Sudah Jadi Minuman Legal, Gubernur Bali akan Selenggerakan Festival Arak

Konderatu Beach Club Bali, Tempat Resepsi Pernikahan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Punya Riwayat Liburan ke China, 41 WNA Ditolak Masuk Bali Meski Sudah Tiba di Bandara

Rahasia di Balik Lezatnya Minuman Boba dan Toast di Bobakao Solo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arak, Tuak, dan Brem di Bali Kini Legal, Ini Aturannya..."