Dalam pembinaan dan pengawasan tersebut, pemerintah setempat akan melakukan pengecekkan terhadap Surat Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol, SIUP-MB, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Edar, Pita Cukai, label, harga, dan kemasan.
Untuk arak atau brem Bali yang digunakan untuk upacara keagamaan, setiap produk harus memiliki label warna merah bertuliskan “hanya untuk keperluan upacara keagamaan”.
• Pemprov Bali Sambut Positif Wacana Diskon Tiket Pesawat ke Pulau Dewata
• Sudah Jadi Minuman Legal, Gubernur Bali akan Selenggerakan Festival Arak
• Konderatu Beach Club Bali, Tempat Resepsi Pernikahan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
• Punya Riwayat Liburan ke China, 41 WNA Ditolak Masuk Bali Meski Sudah Tiba di Bandara
• Rahasia di Balik Lezatnya Minuman Boba dan Toast di Bobakao Solo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arak, Tuak, dan Brem di Bali Kini Legal, Ini Aturannya..."
Baca tanpa iklan