Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Sebelum Traveling ke Eropa, Ketahui Perubahan Visa Schengen Mulai Februari 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Visa Schengen

Sekarang, mereka harus membayar sebesar 80 euro atau sekitar Rp 1.247.998. Sementara untuk anak usia 6-12 tahun yang biaya sebelumnya 35 euro atau sekitar Rp 545.806 kini harus membayar 40 euro atau sekitar Rp 623.778.

Harga-harga tersebut termasuk juga untuk anak-anak dan kategori lain yang diberikan keuntungan untuk membayar dengan harga rendah.

Namun, anak-anak mulai usia 0 – 6 tahun tidak dikenakan biaya pembuatan visa Schengen.

6. Permohonan pembuatan visa dapat ditandatangani dan diserahkan secara online

Sebagai penawaran untuk memfasilitasi prosedur permohonan visa, dalam Visa Code yang telah direvisi para anggota Uni Eropa dapat melakukan penandatanganan dan penyerahan permohonan visa secara online.

7. Periode pemasukan permohonan pembuatan visa diperpanjang

Keuntungan lain dari peraturan visa yang telah direvisi ini adalah periode pemasukan permohonan telah diperpanjang menjadi 6 bulan lebih awal sebelum kamu melakukan perjalanan.

 Sementara bagi para pelaut, periode pemasukan permohonan visa harus telah dimasukkan paling cepat 9 bulan sebelum mereka tiba di pelabuhan area Schengen.

Akan tetapi, pemasukan permohonan pembuatan visa paling lambat dapat dimasukkan 15 hari sebelum kamu memasuki area Schengen.

8. Asuransi perjalanan

Asuransi perjalanan tetap menjadi sebuah kewajiban bagi para pemohon Visa Schengen. Bahkan, peraturan Visa Schengen terbaru menyoroti pentingnya memiliki asuransi Schengen saat melakukan permohonan pembuatan visa.

Bagi para pelancong yang melakukan permohonan visa masuk berganda, mereka harus dapat membuktikan bahwa mereka memiliki asuransi kesehatan perjalanan yang masih berlaku.

Asuransi kesehatan dalam perjalanan tersebut harus menjamin periode pertama saat mereka melakukan kunjungan ke area Schengen.

9. Anggota Schengen harus memiliki perwakilan di setiap negara

Peraturan baru ini mengharuskan seluruh anggota Schengen untuk hadir di setiap negara dunia ketiga. Baik itu melalui konsulat atau kedutaan besar atau anggota Schengen lain.

Keharusan tersebut juga merupakan sebuah penawaran untuk memfasilitasi permohonan visa agar warga dari beberapa negara tidak perlu mengunjungi negara lain hanya untuk mengajukan permohonan.

Halaman
1234