Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral di Medsos Pria Mengendarai Motor Pakai Kaki di Yogyakarta, Ini Kata Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara motor dengan kaki

Mega mengatakan tindakan mengendarai motor menggunakan kaki seperti yang dilakukan di video merupakan pelanggaran terhadap pasal 283 jo 106 ayat (1) jo 311 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas no. 22 tahun 2009.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain serta setiap orang yang mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta.

“Himbauan dari kami adalah agar masyarakat tidak mencontoh tindakan yang dilakukan seperti di video tersebut karena dapat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain,” jelas Mega. 

Viral di Medsos, Seorang Penumpang Makan Sayuran Mentah di Penerbangan

Viral di Medsos Batu Empedu yang Mirip Boba, Ini Penjelasannya

Viral di Medsos, Wanita Makan Sup Kelelawar di Restoran Mewah saat Heboh Kasus Virus Corona

Video Petugas Tampar Pria yang Nekat Masuk Gerbong Wanita Viral di Medsos

Viral di Medsos, Penumpang Pesawat Gunakan Ventilasi di Penerbangan untuk Keringkan Sepatu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pengendara Motor dengan Kaki di Yogyakarta, Ini Kata Polisi"