Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Waspada Penipuan! Daftar Paspor Tak Bisa Lewat WhatsApp, Coba Pakai Cara Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WhatsApp

TRIBUNTRAVEL.COM - Pelayanan paspor tetap melalui pendaftaran online, dan bukan melalui aplikasi WhatsApp.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arvin Gumilang.

Belakangan, beredar kabar di media sosial bahwa pengurusan paspor bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Namun Arvin menegaskan layanan melalui WhatsApp berfungsi sebagai mengetahui informasi pendaftaran paspor.

 

"Jadi intinya kalau pendaftaran paspor itu untuk antreannya menggunakan antrean paspor online dengan aplikasinya bisa diunduh melalui play store," kata Arvin kepada Kompas.com, saat ditemui di acara Festival Keimigrasian 2020 di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Ilustrasi fitur WhatsApp (Softonic)

Pelayanan informasi paspor melalui WhatsApp dapat digunakan untuk mengetahui persyaratan pendaftaran, progres layanan paspor, tata cara antrian pengambilan paspor, cara pembayaran, dan penyampaian apresiasi atau aspirasi.

SIGAP

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat meluncurkan Sistem Informasi Gateway Paspor (SIGAP) yang berbasis WhatsApp pada Septmber 2019 lalu. Nomor WhatsApp SIGAP adalah +628118539333

Namun, penggunaan WhatsApp sebagai layanan informasi tak hanya diterapkan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Khusus untuk Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, pelayanan ini disebut SIGAP. Sementara itu, kantor imigrasi lainnya memiliki nama yang berbeda.

TONTON JUGA

"Di semua kantor imigrasi itu juga dilakukan pelayanan informasi via WhatsApp, tapi khusus yang SIGAP ini khusus dikembangkan di Jakarta Pusat. Jadi hanya berlaku khusus di kantor Jakpus yang berlokasi di Kemayoran," jelas Arvin. 

Pelayanan SIGAP di Jakarta Pusat tak hanya berlaku bagi warga Jakarta Pusat saja melainkan dari berbagai daerah.

Namun, dengan syarat pemohon tersebut melakukan pendaftaran di kantor imigrasi Jakarta Pusat.

Ilustrasi cara mengurus paspor yang hilang (Instagram/ @ditjen_imigrasi)

Arvin melanjutkan penggunaan fitur layanan berbasis WhatsApp bertujuan untuk mempermudah arus informasi.

Halaman
12