"Ryan ini masih belum berstatus tersangka karena masih belum bisa diperiksa, tapi dia sudah pasti terjerat pasal 331 ayat 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan penjara 1 tahun dan denda Rp 3 Juta," imbuhnya
Dengan aksinya tersebut, untungnya tidak ada korban yang meninggal.
"Jadi ada tiga korban dari pengendara sepeda motor yang dirawat. Korban pertama luka pada bagian belakang kepala dan memar di punggung, namun sudah pulang dari RS Bali Jimbaran. Kedua juga sama dan sudah pulang dari RS Jimbaran. Ketiga, korban dibawa ke Klinik Koremil di Kutsel dan sudah pulang," tambanya lagi.
• Liburan Artis - Nia Ramadhani Liburan Santai di Beach Club Bali, Ini Foto-fotonya
• 7 Tempat Wisata di Bali Buat Main Ayunan Ekstrem Seperti Hotman Paris
• The Apurva Kempinski, Resor Mewah Tempat Menginap Nia Ramadhani di Bali
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)
Baca tanpa iklan