Sementara itu, siapa pun yang naik metro tanpa tiket yang valid akan didenda 200 dirham.
Dilaporkan Arabian Business, denda akan bertambah jadi 500 dirham jika merusak fasilitas di transportasi umum.
Tindakan lain yang umumnya dilakukan wisatawan adalah bersumpah.
Bersumpah serapah, sama seperti melakukan tindakan kasar yang dianggap sebagai perbuatan terlarang.
Wisatawan yang melanggar bisa dipenjara hingga dideportasi.
Menurut Kantor Luar Negeri Inggris di Dubai (FCO), bersumpah termasuk kategori perilaku ofensif.
Baik diucapkan langsung maupun di media sosial, keduanya sama-sama dilarang dilakukan di Dubai.
Selain sumpah, kata-kata umpatan yang dikirim dalam pesan WhatsApp atau platform perpesanan lainnya juga dianggap melanggar cyberlaw di UEA.
Menurut Culture Trip, wisatawan bisa dikenai denda hingga 250 ribu dirham, hukuman penjara atau deportasi.
• 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Dubai, Termasuk Pamer Barang Mewah
• 7 Tempat Wisata di Dubai untuk Menikmati Sunset, Cocok Jadi Tujuan Liburan Natal dan Tahun Baru
• Pria Pinjami Uang Jutaan ke Turis Dubai, Malah Terima Balik Rp 9,5 Miliar, Kisahnya Viral di Medsos
TribunTravel.com/rizkytyas