Namun, di Indonesia khususnya di Jakarta ada aturan yang mengatur kencing sembarangan.
Menurut, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, seseorang dilarang buang air di besar dan atau kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.
Sanksinya sendiri diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.
• Video Penampakan Banjir di Landasan Bandara Halim Perdanakusuma yang Viral di Medsos
• Jadwal Perjalanan dan Cara Pesan Tiket Kereta Bandara Adi Soemarmo Solo
• Gratis Selama 2 Bulan, Harga Tiket KA Bandara Adi Soemarmo Tak Bakal Beratkan Penumpang
• Turis Indonesia Buat Semua Jadwal Shinkansen Terlambat Viral di Medsos, KBRI Jepang Beri Imbauan
• Foto Sebuah Tempat yang Tetap Hijau di Antara Banjir Jakarta Viral di Medsos, Ternyata Hotel
• 6 Rahasia yang Tidak Pernah Dibeberkan Kru Pesawat Pada Penumpang, Termasuk Harga Tiket
(TribunTravel.com/Arif S)
Baca tanpa iklan