TRIBUNTRAVEL.COM - Sempat ditutup karena landasan pacunya terendam oleh banjir, kegiatan penerbangan di Bandarra Halim Perdanakusuma sudah beroperasi kembali (02/01/2020)
Dilansir oleh TribunTravel hal ini diumumkan oleh pihak bandara melalui akun Twitter resmi mereka @HLP_AP2.
"Kegiatan penerbangan hari ini di @HLP_AP2 berjalan dengan normal." tulis @HLP_AP2.
Pengoperasian kembali Bandara Halim Perdanakusuma ini mengacu pada level kesiapan dan konsisi runway, airside yang harus memenuhi safety level.
Selain itu, kembali beroperasinya Bandara Halim Perdanakusuma ini berdasarkan surat pemberitahuan melalui NOTAM yang dikeluarkan oleh Perum LPPNPI.
Berdasarkan pantauan TribunTravel dari laman resmi http://halimperdanakusuma-airport.co.id/, Bandara Halim sudah melayani penerbangan baik kedatangan maupun keberangkatan sejak pagi tadi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk sementara waktu menutup layanan penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020) menyusul banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.
Akibatnya, semua penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
“Untuk alasan keamanan dan keselamatan, aktivitas di Halim Perdanakusuma kita tutup sementara hingga waktu yang belum ditentukan. Semua penerbangan dari Halim dialihkan ke Soetta (CGK),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/1/2020).
Polana mengatakan, kondisi terkini, air setinggi 30 sentimeter masih menggenangi landasan pacu Bandara Halim.
Area bandara yang tergenang diperkirakan seluas 500 meter.
Banjir juga menggenangi area luar bandara sehingga menyebabkan penumpang kesulitan mengakses kawasan ini.
"Sesuai dengan Notam (Notice to Airman) Nomor A0002/20 yang menyebutkan terjadinya standing water di landasan Pacu Bandar Udara Halim Perdanakusuma," kata Polana.
Menurut Polana, pihaknya akan terus memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca ini.
Ia menyebut, perubahan cuaca memang memungkinkan terjadinya penundaan jadwal penerbangan (delay) dan pengalihan bandara tujuan pendaratan pesawat (divert).