3. Tanjungpinang
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga melarang perayaan tahun baru bagi warganya.
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, imbauan pelarangan perayaan tahun baru sudah diperkuat dengan surat edaran terkait pelarangan perayaan tahun baru menggunakan petasan, kembang api hingga menggelar pesta.
"Surat edarannya sudah siap, Senin depan sudah dipastikan tersebar semua ke seluruh warga Tanjungpinang," kata Syahrul, Sabtu (28/12/2019).
Ia berpendapat, perayaan tahun baru tidak sesuai dengan adat istiadat daerah setempat.
Sebagai penggantinya, Pemkot Tanjungpinang meminta masyarakatnya untuk menggelar doa bersama.
4. Tangerang Selatan
Polres Tangerang Selatan melarang pusat perbelanjaan menyalakan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun baru jika tidak berizin.
"Tentunya prosedur untuk kembang api itu harus ada perizinannya. Sepanjang ada perizinannya diperbolehkan.
Kan tata cara perizinan dari Polda, dari Intel Mabes untuk kembang apinya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (19/12/2019).
Tidak hanya mal, para pedagang di pinggir jalan juga dilarang berjualan kembang api jika tidak mengantongi perizinan.
Untuk menjaga keamanan itu, pihaknya mengaku akan menerjunkan sejumlah personil. Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik berkumpulnya massa.
• Harga Tiket Masuk Jatim Park 3 Lengkap dengan Daftar Tarif Wahana untuk Liburan Tahun Baru 2020
• 12 Tempat Wisata Gratis di Malang Ini Seru Dikunjungi saat Liburan Tahun Baru 2020
• 8 Tempat Menyaksikan Pesta Kembang Api di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2020
• Paket Hotel Tahun Baru 2020 di Solo, Tarif Menginap Mulai Rp 850 Ribuan
• Rayakan liburan Tahun Baru 2020, Hotel di Solo ini Tawarkan Acara Menarik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sejumlah Daerah Larang Perayaan Tahun Baru Gunakan Kembang Api