"Pelaku sudah delapan kali melakukan pencurian helm dalam kurun waktu tiga bulan," jelas Adi.
Adi juga menjelaskan, AMM melakukan aksinya bukan hanya di area parkir Bandara Soekarno-Hatta. Dari delapan aksi pencurian, empat diantaranya dilakukan di luar area Bandara Soekarno-Hatta.
"Area parkir Cilandak Town Square, Pasar Swalayan Kedoya, Taman Mini Jakarta Timur dan area parkir apartemen Kedoya," ucap Adi.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 dan 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan.
• Parkir Inap di Bandara Soekarno-Hatta, 6 Hal Ini Wajib Kamu Lakukan
• Panduan Naik Kereta Bandara Soekarno-Hatta
• Pilihan Transportasi dari Bekasi Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Mana yang Lebih Murah?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri di Bandara Soekarno-Hatta Bisa Lepas Helm yang Terkunci di Jok Motor dalam Waktu 5 Detik"