Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

KAI Sesalkan Aksi Penumpang Hisap Rokok Elektrik di Kereta yang Viral di Medsos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menghisap rokok elektrik.

TRIBUNTRAVEL.COM - Viral di media sosial (medsos) seorang penumpang menghisap rokok elektrik di dalam kereta api.

Setiap penumpang transportasi umum diwajibkan untuk mematuhi segala peraturan yang ada, tak terkecuali bagi penumpang kereta api.

PT Kereta Api Indonesia memiliki beberapa aturan yang harus dipatuhi penumpang, salah satunya larangan merokok di dalam kereta.

Namun, beberapa hari yang lalu ada seorang penumpang yang nekat merokok di dalam gerbong kereta api.

Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @duniadalamkereta, Kamis (26/12/2019) diketahui video singkat penumpang yang hisap rokok elektrik tersebut merupakan unggahan ulang dari story Instagram akun @elsacindymayora.

Di awal video, Elsa menyorot beberapa larangan yang tertempel di dinding kereta, lalu mengarahkan kamera ke arah dirinya yang dengan santai menghisap rokok elektrik.

Setelah menghisap rokok elektrik, Elsa kemudian tertawa kecil bersama seorang pria yang duduk di sebelahnya.

Dalam video singkatnya tersebut Elsa menuliskan "dilarang melarang elsa".

Hingga artikel ini diterbitkan, video singkat dengan durasi 15 detik ini sudah ditonton sebanyak 61.745 kali dan mendapat komentar lebih dari 1.300 komentar.

Tonton juga:

Menanggapi beredarnya video penumpang yang melakukan vaping (hisap rokok elektrik) dalam kereta, PT KAI memberikan pernyataan resmi.

KAI menyayangkan rendahnya kesadaraan penumpang akan aturan yang telah ditetapkan perusahaan terkait larangan merokok atau vaping di kereta.

PT KAI mengetahui kejadian ini dari media sosial pada 24 Desember 2019 yang pertama kali diunggah oleh akun Instagram penumpang tersebut @elsacindymayora.

Diketahui aksi tersebut dilakukan di dalam KA Pangandaran dengan rute Banjar menuju Gambir kereta Premium 2 secara diam-diam.

VP Public Relations KAI, Yuskal Setiawan mengatakan, "Sesuai aturan perusahaan, merokok dan vaping di dalam kereta tidak boleh dilakukan dan bagi yang kedapatan melakukannya akan diturunkan di stasiun berikutnya."

Halaman
12