Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Tahun Baru 2020

Hotel di Solo Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Petasan Malam Tahun Baru, Ada Sanksi Jika Melanggar

Editor: Kurnia Yustiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perayaan pesta kembang api di rumah apung Pantai Bangsring Banyuwangi.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melarang hotel menyalakan kembang api dan petasan pada perayaan malam Tahun Baru 2020.

Pemkot Surakarta mengancam akan memberi sanksi terhadap pihak perhotelan yang tak mematuhi larangan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surakarta, Hasta Gunawan ditemui di kantornya, Kamis (26/12/2019).

Kembang api di Dubai Shopping Festival (ISTIMEWA untuk TribunTravel.com)

Menurut Hasta, larangan menyalakan kembang api dan petasan tersebut dengan alasan Solo menjadi barometer keamanan nasional.

"Solo tetap Solo, gurunya keamanan nasional," kata Hasta.

Hasta mengaku sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan menyalakan petasan maupun kembang api pada perayaan Tahun Baru 2020.

"Ini tahun yang ketiga kita tidak memperbolehkan menyalakan kembang api yang ke atas apalagi petasan. Nanti tidak ada satu pun hotel yang menyalakan itu," tegas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tersebut.

Pesta malam Tahun Baru 2020 di Solo dikemas dalam event Solo Car Free Night di sepanjang Jalan Slamet Riyadi hingga Jalam Jenderal Sudirman tepatnya di Balai Kota, Selasa (31/12/2019).

Kegiatan ini dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.

Ada lima panggung utama disiapkan untuk hiburan bagi pengunjung Solo Car Free Night.

Kelima penggung itu dipasang di Balai Kota, Bundaran Gladag, Ngarsopuro, Loji Gandrung dan Diamond CC.

Tonton juga:

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, Ari Wibowo mengatakan, sebanyak 21 kantong parkir disiapkan bagi masyarakat yang ingin menikmati malam tahun baru di Solo.

Adapun Kantong parkir yang disediakan itu antara lain, kawasan Stasiun Purwosari, PLN Purwosari, Jalan Hasanudin, Diamond, Jalan dr Moewardi, Jalan Dr Sutomo, Jalan Dr Cipto.

Kemudian, Jalan Bhayangkara, Stadion Sriwedari, Jalan Supomo, Pengadilan Negeri, Graha Wisata, Jalan Museum, Jalan Kartini, Gedung Bathari, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Balai Kota dan Benteng Vastenburg.

Halaman
12