Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru 2020, Wisatawan Tak Boleh Gelar Pesta dan Nyalakan Kembang Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

WALI Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyampaikan, pada malam tahun baru nanti Pemko Banda Aceh akan mengerahkan petugas Satpol PP dan WH untuk berpatroli, guna memastikan tidak ada perayaan tahun baru.

Nanti petugas Satpol PP dan WH juga akan dibantu oleh TNI dan Polisi.

"Personil Satpol PP yang dibantu unsur kepolisian dan TNI melakukan patroli untuk memastikan langit Banda Aceh tidak ternoda dengan petasan dan kembang api pada detik-detik pergantian tahun," ujar Aminullah.

Kepada para pedagang, juga telah dilakukan sosialisasi agar tidak menjual petasan/mercon, kembang api dan sejenisnya di Banda Aceh.

Ia mengingatkan warga supaya dapat menjaga jatidiri warga Banda Aceh dengan menjaga nilai-nila keislaman.

Malam Tahun Baru di Front One Resort Yogyakarta, Santap Aneka Kuliner Cuma Rp 150 Ribu per Orang

Rayakan Liburan Tahun Baru di Beijing, Tiket Murah ke China Ini Tawarkan Harga Mulai Rp 3,2 Jutaan

8 Tempat Wisata di Jepara untuk Liburan Tahun Baru 2020 yang Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

7 Hotel Murah di Batu Malang Cocok untuk Liburan Tahun Baru 2020, Tarif Mulai Rp 150 Ribu

Rental Mobil di Solo Laris Manis Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru 2020

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Perayaan Tahun Baru Dilarang, Aceh Besar dan Banda Aceh