TRIBUNTRAVEL.COM - Bagasi menjadi masalah yang harus diperhatikan saat hendak naik pesawat terbang.
Para calon penumpang disarankan lebih dulu memerhatikan ketentuan aturan bagasi yang sudah ditetapkan oleh pihak maskapai penerbangan.
Sebab, jika berat bagasi berlebih, kamu harus mengeluarkan atau membayar biaya ekstra.
Bagi kamu yang tidak ingin mengalami hal tersebut, berikut ketentuan bagasi enam maskapai penerbangan di Indonesia.
• 4 Fakta Hilangnya Burung Kacer di Bagasi Pesawat Garuda Indonesia
• Koper Penumpang Satu Pesawat Malah Salah Bandara karena Bagasi yang Tertukar
TONTON JUGA
1. Garuda Indonesia
Aturan bagasi Maskapai Garuda Indonesia menetapkan ada dua kategori bagasi.
Pertama, bagasi tidak terdaftar (kabin).
TONTON JUGA
Barang bawaan tidak terdaftar yang boleh diletakkan di dalam kabin dengan berat 7 kg saja.
Dengan ukuran Panjang 56 cm, lebar 36 cm atau tebal 23 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 115 cm atau berat 7 kg.
Terdapat pengecualian untuk Economy Class CRJ dan ATR, yaitu dengan batas maksimum: panjang 41 cm, lebar 34 cm atau tebal 17 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 92 cm atau berat 7 kg.
Bagasi kabin dapat ditaruh di kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi penumpang.
Kategori selanjutnya adalah bagasi bebas biaya. Untuk Layanan Domestik, jika penumpang dewasa dengan kursi first class mendapat gratis 40 Kg, untuk kelas bisnis 30 Kg, dan 20 Kg untuk kelas ekonomi.
Bagi anak-anak dan bayi dengan kursi first class, bisnis dan ekonomi juga mendapat jatah bagasi bebas biaya.
Ketentuannya adalah first class mendapat 20 Kg, serta untuk bisnis dan ekonomi mendapat 10 Kg.