Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru, Begini Rekayasa Lalu Lintas hingga Batas Waktu Istirahat di Rest Area

Editor: Gigih Prayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tol Layang Jakarta Cikampek

Dalam rangka pengaturan lalu lintas pada masa Nataru, Kemenhub telah menyusun beberapa rencana operasi dan penetapan sejumlah kebijakan demi terciptanya kelancaran.

Mulai dari melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada simpang yang berpotensi macet. Adanya pembatasan angkutan barang yang melintas.

Selain itu, juga melakukan pengaturan pada kawasan pasar tumpah, menempatkan petugas pada perlintasan sebidang. Pengaturan rute sepeda motor dan kantong-kantong parkir di kawasan wisata juga akan dilakukan.

Melakukan rampcheck

Kemenhub telah melaksanakan rampcheck terhadap sejumlah moda transportasi massal sejak 29 November 2019 sampai dengan 18 Desember 2019.

Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap awak pengemudi dan transportasi lainnya.

"Rampcheck sudah kita lakukan sejak dua minggu yang lalu baik itu untuk darat, udara, laut maupun kereta api. Sabtu-Minggu ini saya akan keliling ke beberapa tempat untuk memastikan pengecekan rampcheck telah dilakukan secara optimal," kata Budi, Selasa (3/12/2019).

Pembatasan Waktu Istirahat di Rest Area Tol

Korlantas Polri akan melakukan pembatasan waktu istirahat di rest area tol saat libur Natal dan Tahun Baru 2020 mendatang. Tingginya volume kendaraan yang diperkirakan melintas di jalan tol menjadi salah satu pertimbangannya.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono, memperkirakan saat libur Natal dan Tahun Baru 2020 akan terjadi kenaikan volume kendaraan di jalan tol.

Guna menghindari potensi kemacetan dan penumpukkan kendaraan, pihaknya akan membatasi waktu istirahat di rest area tol.

Selain itu, pembatasan waktu istirahat ini juga untuk menjamin kenyamanan dan keamanan perjalanan. Adapun batasan waktu istirahat para pengendara ialah antara 30-60 menit.
"Kami telah melakukan survei jalur mudik Natal dan Tahun Baru. Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus mudik di akhir tahun nanti, kami batasi waktu istirahat di rest area tol," katanya di keterangan resmi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Istiono menambahkan, pihaknya akan memberikan tempat kepada pengendara pertama yang datang ke rest area.

“Kami kasih kavling. (Kendaraan) pertama datang, kami suruh jalan pakai waktu. Ada anggota yang mengatur. Waktu istirahatnya sekitar 30 menit sampai satu jam, supaya tidak menumpuk," ujar Istiono.

Batas Maksimal Antrean di Tol 10 KM 

 

Masa libur Natal dan Tahun Baru 2020 akan berdampak pada peningkatan volume kendaraan yang melintas di jalan tol. Sejumlah upaya dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Salah satunya dengan memastikan antrean kendaraan di jalan tol. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono merekomendasikan panjang antrean maksimal di pintu keluar tol selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 adalah 10 kilometer.

Halaman
123