2. Bagasi dengan berat 40 kilogram, bervolume 200 dm3 diperbolehkan dibawa dalam gerbong kereta api dan membayar bea kelebihan bagasi
Penumpang yang membawa barang bawaan dengan berat 40 kilogram dan volume 200 dm3 atau dimensi 70 sentimeter x 48 sentimeter x 60 sentimeter tetap diperbolehkan dibawa ke dalam gerbong.
Namun, penumpang harus membayar bea tambahan atau membeli tempat duduk ekstra, jika masih tersedia.
3. Tarif kelebihan berat bagasi
Jika barang bawaanmu melebihi berat, maka akan dikenakan tarif, yaitu untuk kereta api kelas eksekutif Rp 10.000 per kilogram, kereta api kelas bisnis Rp 6.000 per kilogram, dan kereta api kelas ekonomi Rp 2.000 per kilogram.
4. Bagasi yang dapat dibawa langsung dalam gerbong kereta api tanpa kena bea tambahan
Ada beberapa barang atau bagasi yang bisa kamu bawa masuk ke dalam gerbong tanpa harus membayar tarif tambahan, di antaranya tas tangan atau tas ransel dengan ukuran tidak lebih dari 50 sentimeter x 35 sentimeter x 25 sentimeter.
Kedua, yaitu sepeda lipat atau sepeda biasa yang telah dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh.
Ketiga, kursi roda manual, kereta bayi, atau tongkat alat bantu jalan.
Ketiga barang ini diperbolehkan masuk gerbong tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan.
5. Hewan, narkotika, barang mudah terbakar, dan senjata api atau senjata tajam tidak boleh masuk bagasi
Hal terakhir yang perlu diperhatikan penumpang adalah empat barang yang tidak boleh dibawa sebagai bagasi, yaitu hewan, narkotika, barang mudah terbakar, dan senjata api atau senjata tajam.
• Jadwal Baru Kereta Api Joglosemarkerto, Berlaku Mulai 1 Desember 2019
• Daftar Lengkap Menu dan Harga Makanan di Kereta Api, Coba Nasi Ayam Sambal Goang
• Jurus Jitu Anti Kelaparan Saat Traveling dengan Naik Kereta Api
• Catat! Jadwal Kereta Api dari Stasiun Pasar Senen, Berlaku Mulai 1 Desember 2019
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Ketentuan Barang Bagasi di Kereta Api, Tak Boleh Lebih dari 20 Kg