TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) berlakukan kebijakan baru tarif reduksi, alias potongan harga tiket.
Penumpang yang berhak mendapatkan tarif reduksi adalah golongan lanjut usia (lansia), TNI, Polri, dan LVRI.
Traveler harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum memesan tiket kereta api tarif reduksi.
Penumpang yang memiliki hak atas tarif reduksi bisa langsung datang ke Customer Service atau Loket Stasiun dan mengambil nomor antrian untuk menunggu dipanggil.
• Bersantap di Resor Mewah Pinggir Tebing Bali, Jorge Lorenzo: Love, Peace and Nasi Goreng
• 5 Fakta Unik Area 51, Tempat Terlarang Dikunjungi Turis
Cara registrasi tiket kereta api tarif reduksi bisa dilakukan kapan saja dengan batas waktu maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Proses registrasi tiket kereta api tarif reduksi tidak ada batasan waktu.
Maksudnya, registrasi bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan berkas dan syarat masing-masing golongan.
Cara registrasi tiket kereta api tarif reduksi bisa dilakukan secara individu maupun diwakilkan.
Berikut tata cara registrasi tiket kereta api tarif reduksi untuk individu:
- Mengunjungi Customer Service atau Loket Stasiun
- Menyerahkan kartu identitas asli dan nomor handphone aktif kepada petugas
- Penumpang yang mendaftar akan difoto oleh petugas
- Kartu identitas akan dikembalikan
- Penumpang telah terdaftar sebagai 'Reduksi'
Sedangkan jika ingin diwakilkan, cara registrasi tiket kereta api tarif reduksi sedikit berbeda.
• Rayakan HUT ke-74 RI, PT KAI Gratiskan 28 Kereta Api Lokal dan Perintis
• Viral Penumpang Kereta Api Teriak Memaki Petugas PT KAI, Ternyata Ini Penyebabnya