Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jangan Pernah Gunakan Skuter Listrik di Jalur Sepeda, Bisa Dipidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengguna GrabWheels

TRIBUNTRAVEL.COM - Masih ingat kasus tewasnya dua orang pengguna GrabWheels beberapa waktu lalu?

Diketahui dua orang dan empat lainnya terluka karena tertabrak mobil Toyota Camry di jalan raya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Dilaporkan mereka sedang menggunakan GrabWheels alias skuter listrik yang tengah ramai digandrungi pada dini hari.

Nah, karena kejadian ini Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, skuter listrik dilarang digunakan di jalan raya dan jalur sepeda.

Aksi Anjing Kendarai Skuter di Jalan Ini Cute Maksimal! Pengendara Lain Bisa Nggak Fokus, Nih

5 Fakta Menarik Vespa yang Wajib Diketahui Skuter Mania, di Antaranya Sempat Produksi Kapal

TONTON JUGA

Keputusan itu diambil berdasarkan diskusi bersama Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Keputusan terakhir tidak bisa (skuter listrik digunakan di jalur sepeda)," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).

Penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu yang telah mendapat izin dari pihak pengelola, seperti kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

"Otopet hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan ijin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol," ungkap Yusri.

Polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai Senin (25/11/2019) besok.

Para pengguna skuter yang melanggar akan dijerat Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Para pelanggar) akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp250.000," kata Yusri.

Peraturan sebelum menggunakan skuter listrik GrabWheel

Dalam kasus ini, ada beberapa poin yang mungkin bisa menjadi catatan Anda jika ingin menggunakan skuter listrik GrabWheel di mana pun lokasinya.

Pertama, skuter listrik GrabWheel hanya bisa digunakan untuk satu orang dengan maksimal berat badan mencapai 100 kg.

Skuter listrik GrabWheels. (Instagram/lotte_avenue)

Dan tidak boleh berboncengan.

Halaman
12