TRIBUNTRAVEL.COM - Setiap negara memiliki aturan masing-masing yang mengikat dan harus dipatuhi setiap turis yang datang.
Tak terkecuali negara Australia, di mana ada aturan khusus yang harus dipatuhi dan ditaati turis mana pun yang ingin berkunjung.
Awal bulan lalu, tepatnya pada 4 November 2019, seorang turis asal Vietnam dideportasi dari Australia karena ketahuan membawa barang bawaan yang dilarang, yakni daging babi.
Mengutip akun Facebook Australian Biosecurity, Minggu (21/11/2019), disebutkan bahwa petugas keamanan di Bandara Sydney Australia membatalkan visa kunjungan seorang turis.
• Viral di Medsos Paus Beluga Kembalikan Ponsel Turis yang jatuh ke Laut Diduga Mata-mata Rusia
• Terekam Kamera dan Viral di Medsos, Video Momen Mengerikan Gajah Timpa Mobil Turis
Diketahui bahwa turis tersebut berasal dari Vietnam dan ketahuan membawa barang bawaan berupa 4,6 kilo daging babi beserta telur puyuh, telur ayam, buah-buahan, cumi dan bawang putih.
Yang menjadi permasalahan adalah turis asal Vietnam tersebut tidak memiliki bukti legalitas barang bawaan pada kartu kedatangan yang menjadi syarat wajib masuk negara Australia.
Tonton juga:
• Pesan 2 Cangkir Kopi dan Air Mineral, Turis Ini Kaget Ditagih Rp 700 Ribu, Ceritanya Viral di Medsos
• Paus Beluga Kembalikan Ponsel Turis yang jatuh ke Laut Viral di Medsos, Diduga Jadi Mata-mata Rusia
• 3 Aksi Turis Bule Bikin Onar di Bali yang Viral di Medsos, Curi Vodka hingga Ngamuk di Jalanan
"Produk daging menimbulkan risiko besar bagi sektor pertanian kami dengan ancaman virus flu Babi Afrika (ASF) yang saat ini menyebar di sejumlah negara," tulis keterangan dalam akun Facebook tersebut.
Karena tidak bisa menunjukkan legalitas barang bawaan tersebut, pihak keamanan Bandara Sydney pun akhirnya mendeportasi turis tersebut dengan membatalkan legalitas visa kunjungannya.
Tidak hanya dideportasi, turis asal Vietnam tersebut juga tidak bisa berkunjung ke Australia selama tiga tahun ke depan.
Selain itu, jika turis tersebut melanggar akan dikenai denda sebesar 420 ribu USD (Rp 5,9 miliar) dan pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kasus turis yang dideportasi akibat barang bawaan bukan sekali ini saja terjadi.
Di tahun 2018, seorang turis asal Belgia dideportasi dari Selandia Baru akibat ketahuan membawa sosis di dalam tasnya.
Mengutip laman Stuff, Minggu (24/11/2019), petugas keamanan Bandara Internasional Auckland berhasil menangkap turis asal Belgia yang membawa tiga sosis di tas punggungnya setelah melewati mesin x-ray.
Manajer Penumpang Kementerian Industri, Primer Craig Hughes mengatakan penumpang dengan barang bawaan yang dilarang tidak diijinkan masuk ke Selandia Baru.