TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi kamu yang ingin menjalankan ibadah umrah secara backpacker wajib mengurus visa untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Visa umrah menjadi satu dokumen penting yang wajib dimiliki calon jemaah yang ingin menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci.
Namun perlu diketahui, Pemerintah Arab Saudi tidak melayani permohonan individu.
Dengan alasan tidak adanya jaminan jika pemilik visa individu tidak kembali ke Tanah Air jika masa berlakunya habis.
• 4 Risiko Umrah Backpacker, Kendala Visa Umrah hingga Tidak Fokus Ibadah
• Tips Jalankan Ibadah Umrah Backpacker, Pemula Wajib Tahu
Ada satu pilihan yang bisa kamu gunakan untuk mengurus visa umrah yakni dengan menggunakan jasa travel umrah.
Sebagai informasi, tidak banyak agen travel resmi yang ditunjuk Kedutaan Besar Arab Saudi yang bersedia membuatkan visa karena agen travel yang akan menjadi penjaminnya.
Meski dianggap sulit, faktanya mengurus visa umrah backpacker tidak sesulit yang dibayangkan.
Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk mengurus visa umrah backpacker:
1. Paspor
Paspor adalah dokumen penting yang wajib dibawa untuk mengajukan visa umrah backpacker.
Calon jemaah umrah yang ingin mengajukan syarat visa umrah harus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal tujuh bulan dari tanggal keberangkatan dan nama paspor yang terdiri dari minimal 3 kata.
Namun, bagi calon jemaah yang memiliki nama 2 kata (misal: Ahmad Budi), calon jemaah bisa menambahkan nama ayah di belakang namamu (misal: Ahmad Budi Prasojo).
Tonton juga:
• Mau Umrah Backpacker? Ini 5 Tiket Murah Jakarta-Jeddah PP, Tarif Mulai Rp 10 Jutaan
• Ingin Ibadah Umrah? Ini 5 Cara Memilih Travel Umrah yang Tepat
• Ingin Umrah Backpacker? Kamu Perlu Tahu Kelebihan dan Kelemahannya
Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko nama yang sama dengan orang lain.
Bagi calon jemaah yang namanya kurang dari tiga kata bisa mengurus perubahan nama terlebih dahulu.