Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Traveler Wajib Tahu, Ini 4 Tempat di Bandara yang Terlarang untuk Difoto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Pengambilan gambar tersebut diperbolehkan apabila mendapatkan izin dari Kepala Bandara yang bersangkutan.

"Unit penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar udara harus memastikan bahwa pengambilan gambar foto di tempat-tempat tertentu di daerah keamanan terbatas harus dilarang, kecuali atas izin dari Kepala Bandar udara," tulis pasal 5.2.8, PM 80 Tahun 2017.

Jadwal Operasional Kereta Api Natal dan Tahun Baru 2019/2020

Daftar Kereta Api Natal dan Tahun Baru 2019/2020, Lengkap dengan Rute Perjalanan

Sambut Natal dan Tahun Baru, KAI Siapkan 374 KA Reguler dan 30 KA Nataru Mulai 19 Desember 2019

Liburan Artis - Melihat Potret Traveling Ariel Tatum di Dalam dan Luar Negeri

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)