Pengambilan gambar tersebut diperbolehkan apabila mendapatkan izin dari Kepala Bandara yang bersangkutan.
"Unit penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar udara harus memastikan bahwa pengambilan gambar foto di tempat-tempat tertentu di daerah keamanan terbatas harus dilarang, kecuali atas izin dari Kepala Bandar udara," tulis pasal 5.2.8, PM 80 Tahun 2017.
• Jadwal Operasional Kereta Api Natal dan Tahun Baru 2019/2020
• Daftar Kereta Api Natal dan Tahun Baru 2019/2020, Lengkap dengan Rute Perjalanan
• Sambut Natal dan Tahun Baru, KAI Siapkan 374 KA Reguler dan 30 KA Nataru Mulai 19 Desember 2019
• Liburan Artis - Melihat Potret Traveling Ariel Tatum di Dalam dan Luar Negeri
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)