Kendati demikian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf) RI tak mau lagi mengeluarkan regulasi khusus hotel syariah.
• Ini Rekomendasi Penginapan Syariah untuk Milenial Muslim
Sebagai catatan, Kemenparekraf mencabut tentang Peraturan Menparekraf Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah.
Aturan itu dicabut pada 2016 oleh mantan Menteri Pariwisata Arief Yahya.
Ketua Tim Percepatan Pengembangan Pariwisata Halal Kemenparekraf Anang Sutono beralasan, tidak ada hal mendesak bagi pemerintah untuk membuat regulasi hotel syariah kembali.
Anang melanjutkan, hotel berkonsep syariah murni bisnis. Oleh karena itu, pemerintah membiarkan bisnis ekosistem tersebut bergerak, tanpa harus ada standarisasi.
"Kami enggak mau terlibat, mereka itu bisnis, sehingga biarkan mereka tumbuh," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tren Wisata Halal, Bagaimana Nasib Hotel Syariah? "