Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan terdakwa.
Didampingi alih bahasa I Wayan Ana, terdakwa kelahiran Denmark 3 November 1992 menjelaskan, sebelumnya melakukan aksinya dirinya telah mengkonsumsi minuman alkohol.
"Pada malam Jumat tanggal 9 Agustus, saya minum dengan teman di Seminyak. Saya banyak minum vodka sekitar 20 atau 30 gelas," terangnya.
Lantaran banyak minum, terdakwa mengaku tidak ingat dengan kejadian tersebut.
"Ingatan saya tidak jelas. Tahu-tahu saya bangun sudah di rumah sakit. Saya sadar saat di rumah sakit dan tangan saya diborgol dan lengan saya sudah dijahit," jelas Wayan Ana menerjemahkan keterangan Nicholas.
"Apakah kamu ingat menendang korban," tanya Hakim Soebandi.
Kembali Nicholas mengatakan dirinya tidak ingat.
Pun ditanya dengan acara apa terdakwa menuju Seminyak hingga sampai di Jalan Sunset Road.
"Saya tidak ingat," cetus Nicholas.
Ditanya Hakim Anggota I Gde Ginarsa, terdakwa mengaku salah dan sangat menyesal.
"Kamu beruntung menendang orang di sini tidak dipukul rame-rame. Jangan diulangi lagi ya," Ingat Hakim I Gde Ginarsa.
• Kronologi Turis Bule Ngamuk di Bali hingga Berujung jadi Tersangka
Terdakwa pun hanya mengangguk tanda mengiyakan.
"Benar menganti kerugian? Benar biaya pengobatan?," tanya Hakim Anggota Dewa Budi Watsara dan terdakwa kembali mengiyakan.
Di penghujung sidang, terdakwa kembali menyampaikan permintaan maafnya.
"Saya meminta maaf kepada orang (korban) yang terkena dampak akibat ulah saya dan juga keluarganya. Saya meminta maaf juga kepada masyarakat Bali," ucap Wayan Ana menerjemahkan kalimat terdakwa.