TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang berencana liburan ke kota-kota di Eropa tahun depan, sepertinya harus mempersiapkan budget lebih besar lagi.
Hal ini dikarenakan aturan baru di beberapa kota di Eropa.
Mereka akan memberlakukan pajak turis untuk wisatawan baik yang datang maupun menginap.
Dengan mengetahui pajak yang dibebankan pada turis ini, kamu bisa mempersiapkan anggaran traveling lebih matang lagi.
Dilansir dari berbagai sumber, simak dua kota di Eropa yang akan menerapkan pajak turis mulai tahun 2020 mendatang.
TONTON JUGA :
Amsterdam, Belanda
• Mencoba Tan Keng Chu, Roti Kesukaan Tentara Belanda di Zaman Kolonial
• Dulu Penerbangan Belanda-Jakarta Ditempuh Selama 55 hari, Begini Ceritanya
Pemerintah Amsterdam akan menerapkan 'pajak wisatawan' untuk turis yang datang ke Amsterdam.
Penerapan beban pajak wisatawan untuk turis ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Dilansir oleh TribunTravel dari CNN, mulai 2020 wisatawan yang bermalam di Amsterdam baik itu di hotel, hostel maupun guesthouse akan dikenai pajak 3 Euro per orang per malam.
Selain itu, ada juga pajak sebesar 7 persen dari harga kamar yang disewakan di penginapan-penginapan Amsterdam.
Tidak hanya turis yang menginap di hotel, hostel dan guesthouse, wisatawan yang tinggal di Airbnb juga harus membayar biaya sewa yang naik sekitar 10 persen per malamnya.
Sedangkan wisatawan yang menginap di tempat camp, akan dikenakan pajak sebesar 1 Euro per orang per malam.
Dengan adanya aturan kewajiban membayar pajak bagi turis di Amsterdam ini, membuat Amsterdam menjadi satu kota dengan pajak wisatawan paling tinggi di Eropa.
Diterapkannya pajak wisatawan ini, turis yang bermalam di Amsterdam bisa mengeluarkan uang hampir dua kali lipatnya.
Baca tanpa iklan