TRIBUNTRAVEL.COM - Terhitung mulai 1 Juli 2020 mendatang, Pemerintah Venesia akan memberlakukan pajak turis yang datang ke Venesia.
Dilansir oleh TribunTravel dari Fox News, wisatawan yang akan berkunjung ke Venesia akan dikenakan pajak turis harian.
Besaran pajak turis ini berkisar mulai 3 Euro hingga 10 Euro per orang per harinya, atau setara dengan Rp 47 ribu hingga Rp 157 ribu.
Aturan pajak turis ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
TONTON JUGA
Nantinya, turis yang akan dikenakan pajak adalah mereka yang masuk ke Venesia menggunakan bus, perahu, kapal pesiar, pesawat, atau kereta.
Pajak turis berbeda-beda berdasarkan pada moda transportasi yang digunakan ketika masuk ke Venesia.
Akan tetapi tidak semua turis akan dikenakan pajak, mereka yang datang ke Venesia dengan alasan akademis, urusan pekerjaan atau warga Venesia akan bebas dari pajak ini.
Selain itu, turis yang menginap di Venesia juga dikenakan pajak.
Diwartakan oleh Telegraph, Walikota Venesia Luigi Brugnaro mengatakan tujuannya memberlakukan aturan ini untuk membantu pemerintah mengelola kawasan wisata itu.
Biaya pajak turis itupun nantinya akan digunakan oleh Venesia untuk membayar beberapa layanan seperti pengumpulan sampah yang cukup mahal.
Nantinya para turis yang datang ke Venesia ini bisa membayar pajak wisatawan secara online melalui kartu kredit.
Atau bisa juga melalui mesin-mesin yang dipasang di titik-titik strategis di sekitar Venesia.
• 5 Fakta Unik Venesia, Lokasi Syuting Film Spiderman: Far From Home
• Pulau Kecil di Venesia Ini Dianggap Sebagai Tempat Paling Berhantu di Dunia
Diketahui bahwa penerapan pajak turis ini karena adanya isu over-tourism, yakni membludaknya wisatawan yang datang mengunjungi Venesia.
Pada saat ini, sekitar 30 juta pengunjung yang datang ke Venesia setiap tahunnya, padahal jumlah penduduk Venesia hanya sekitar 55 ribu orang.