7. Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh pemohon yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada pada sistem sampai dengan proses pendaftaran selesai.
8. Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar dan luangkan waktumu.
Jika ada pembatalan maka kamu baru bisa mendaftar untuk antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir.
• Jepang dan Singapura Punya Paspor Terkuat di Dunia
• TERBARU! 84 Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor WNI
• 5 Tips Aman Menyimpan Paspor Agar Tidak Hilang atau Rusak
• Jangan Lalai, Kehilangan Paspor Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
• Cara Mengurus Paspor Hilang dan Dokumen yang Diperlukan
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Antrean Bikin Paspor Bisa Lewat Online, Ini Caranya...