Menurutnya, pasal 417 RKUHP yang kontroversial itu perlu ditinjau ulang atau bahkan dihapus.
Sebab, norma di masyarakat melalui kehidupan sosial dan agama telah mengaturnya.
"Bagaimana kita mengetahui orang itu sudah menikah atau belum, apa kita perlu menanyakan surat menikah, ini tidak etis. Ini masalah norma saja," kata dia.
Seperti diberitakan Tribun Bali, Cok Ace bersama PHRI akan mengajukan kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait pasal-pasal yang kontroversial dan berpengaruh terhadap pariwisata Pulau Dewata.
"Selanjutnya DPRD Provinsi Bali akan mengajukan kepada DPR RI untuk dilakukan pengkajian ulang," ujarnya.
(TribunTravel.com/Kurnia Yustiana)
Baca tanpa iklan