TRIBUNTRAVEL.COM - Jenis-jenis visa yang perlu kamu ketahui bila kamu akan pergi ke luar negeri.
Ada beberapa jenis visa yang bisa kamu ketahui sesuai dengan tujuanmu pergi ke luar negeri.
Beberapa jenis visa ini seperti Relatives Permits Visa, Tourist Visa, Business Visa, hingga Visa Khusus Pegawai Internasional.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut 12 jenis visa yang dikeluarkan oleh kedutaan besar.
TONTON JUGA :
• 5 Negara Bebas Visa yang Cocok Dikunjungi untuk Liburan Akhir Tahun
• 5 Negara Bebas Visa di Timur Tengah untuk Pemegang Paspor Warga Negara Indonesia
1. Relatives Permits Visa
Relatives Permits adalah visa kunjungan sementara untuk kunjungan keluarga bila kamu mempunyai keluarga yang tinggal di luar negeri.
Biasanya waktu maksimal yang bisa kamu ajukan dalam visa kunjungan keluarga/relatives permits adalah 90 hari atau 3 bulan.
Syarat untuk membuat jenis ini adalah adanya undangan dan surat pernyataan bahwa keluarga di negara tersebut akan bertanggung jawab selama kamu tinggal di sana.
2. Tourist Visa
Tourist Visa adalah visa yang sering diajukan, karena visa ini adalah visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata.
Jika kamu ingin liburan ke luar negeri, maka kamu harus memiliki visa jenis ini sebagai tanda bahwa kamu diizinkan untuk mengunjungi negara tersebut.
Tapi, ada juga negara yang menerapkan sistem bebas visa untuk berlibur, sehingga kamu tidak perlu mengajukan permohonan visa.
3. Business Visa
Business Visa dalah visa kunjungan sementara untuk tujuan bisnis.