Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membuat e-Paspor secara Online, Cukup Isi Data Lewat Ponsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

E-paspor

TRIBUNTRAVEL.COM - Di Indonesia, untuk dapat pergi ke luar negeri kamu harus punya paspor.

Ada dua jenis paspor di Indonesia yakni paspor biasa dan elektonik (e-paspor).

Ini merupakan bukti data terkait bukti kependudukan kamu sebagai warga Indonesia.

TONTON JUGA


Data dari paspor elektronik memiliki beberapa kelebihan.

Dengan teknologi yang canggih, paspor ini memiliki data biometrik seperti data sidik jari dan bentuk wajah yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.

Pengunanya sendiri mendapat beberapa keuntungan, salah satunya liburan bebas visa ke beberapa negara di Asia, salah satunya Jepang.

“Untuk pengguna e-paspor, pengajuan visa ke Jepang akan lebih mudah dan tidak perlu mengantri di gerbang imigrasi,” ujar Saefudin Zuhri, bagian dokumen HIS Travel saat dihubungi KompasTravel pada hari kamis, (5/9/2019).

Bila dulu kamu harus mengantri beberapa jam di imigrasi, sekarang kamu dapat megurus paspormu secara online.

Untuk kamu yang berencana membuat, berikut beberapa cara membuat paspor elektronik secara online :

1. Persiapkan beberapa hal ini

Untuk memvalidasi data, keimigrasian memerlukan beberapa dokumen negara yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Untuk kamu pengguna paspor lama, kamu bisa langsung membawa paspormu untuk diganti dengan paspor elektonik, tidak perlu menunggu habisnya masa berlaku paspor.

2. Daftar secara online

Bila dulu kamu harus datang ke imigrasi, sekarang kamu cukup mendaftar online untuk mendapat e-paspor.

Halaman
123