TRIBUNTRAVEL.COM - Pemegang paspor Indonesia, termasuk di negara ASEAN yang bebas visa ke Thailand.
Traveler Indonesia bisa liburan ke Thailand tanpa perlu ribet mengurus visa dengan masa tinggal maksimal 30 hari.
Bebas visa ini bisa traveler dapatkan dengan menggunakan pesawat terbang sebagai sarana transportasi.
Bebas visa berlaku untuk sejumlah negara di dunia.
Selain yang bebas visa, ada pula 21 negara yang tetap membutuhkan visa on arrival untuk liburan ke Thailand.
Negara-negara tersebut antara lain Andorra, Bulgaria, Bhutan, China, Siprus, Ethiopia, Fiji, India, Kazakhstan, Latvia, Lithuania, Maldives, Malta, Mauritius, Papua Nugini, Romania, San Marino, Arab Saudi, Taiwan, Ukraina, Uzbekistan.
Visa on arrival bisa traveler dapatkan di bagian kedatangan Imigrasi Bandara dan berlaku untuk 15 hari kunjungan.
Tonton juga:
• 25 Fakta Unik Thailand, Ada Kontes Kecantikan Transgender
• 6 Jenis Serangga Goreng, Kuliner Ekstrem di Thailand yang Buat Turis Penasaran
Dokumen yang diperlukan
- Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan
- Foto 4x6
- Tiket Penerbangan PP
- Bukti dana yang cukup sebesar 10.000 Baht per orang atau 20.000 Baht per 1 keluarga
- Membayar biaya visa 1.000 Baht
- Menyertakan alamat penginapan selama di Thailand