Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan ke Thailand

Liburan ke Thailand Tanpa Visa, Apa Saja Syaratnya?

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi liburan ke Thailand.

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler asal Indonesia yang ingin liburan ke Thailand tidak perlu repot membuat visa.

Ya, bagi traveler pemegang paspor Indonesia yang berencana liburan ke Thailand diberikan bebas visa selama 30 hari.

Meski bebas visa, traveler mungkin bertanya-tanya berapa kali dalam setahun bisa liburan ke Thailand tanpa visa?

Traveler bisa liburan ke Thailand tanpa visa hanya melalui perbatasan darat dan udara.

Traveler yang liburan ke Thailand melalui jalur darat hanya bisa memasuki negara Thailand dua kali sebelum akhir periode 12 bulan.

Tonton juga: 

25 Fakta Unik Thailand, Ada Kontes Kecantikan Transgender

Cara Membuat Visa Bisnis Thailand, Cek Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Jika traveler melakukan liburan lebih dari dua kali dalam setahun maka kemungkinan besar traveler akan ditolak.

Nah, tapi bagi traveler yang liburan ke Thailand dengan jalur udara alias naik pesawat bisa liburan sebanyak mungkin.

Ketentuan lainnya yang harus traveler pahami yakni traveler hanya dapat tinggal di Thailand selama 182 hari dalam setahun tanpa visa.

Dengan kata lain, traveler dapat liburan ke Thailand tanpa visa jika melakukan perjalanan melalui bandara dan belum tinggal 182 hari atau lebih selama periode 12 bulan.

Persyaratan lain yang harus traveler ketahui agar bisa liburan ke Thailand tanpa visa sebagai berikut.

Ada beberapa persyaratan lain yang harus traveler pertimbangkan ketika liburan ke Thailand tanpa visa di antaranya:

- Traveler harus memiliki tiket pulang yang valid untuk periode 30 hari.

- Memiliki 20 ribu Baht atau sekitar Rp 9,3 juta.

- Bukti hotel atau tempat menginap di sana.

Setelah beberapa persyaratan di atas terpenuhi, traveler bisa liburan ke Thailand tanpa visa.

Jika traveler sedang dalam perjalanan pertama ke Thailand dalam satu tahun terakhir dan berencana untuk tinggal selama 30 hari atau kurang, maka traveler tidak perlu mengajukan permohonan visa turis atau jenis visa lainnya.

Namun jika traveler telah mengunjungi Thailand lebih dari satu atau dua kali dalam setahun terakhir, maka lebih baik untuk mengajukan visa turis.

Visa turis dapat diberikan kepada wisatawan yang berniat tinggal lebih lama di Thailand dengan tujuan liburan selama tidak lebih dari 60 hari.

Visa turis Thailand. (chiangmaybuddy.com)

Dilansir TribunTravel dari laman Thai Embassy Jakarta, Rabu (28/8/2019), ada dua jenis visa turis di antaranya:

- Single-Entry Tourist Visa

Visa turis ini berlaku untuk liburan ke Thailand sekali dalam 3 bulan sejak tanggal penerbitan.

Dengan masa tinggal tidak lebih dari 60 hari.

- Multiple-Entry Tourist Visa

Visa turis ini berlaku untuk liburan ke Thailand dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penerbitan.

Periode menginap adalah maksimum 60 hari per menginap per entri.

Pemegang Multi-Entry Tourist Visa dapat memasuki Thailand lagi selama visa masih berlaku.

Multiple-Entry Tourist Visa hanya akan diberikan kepada warga negara Indonesia atau pelamar dengan KITAS atau KITAP.

Dokumen yang dibutuhkan

- Formulir Aplikasi Visa dan foto-foto (Formulir Aplikasi Visa yang sudah dilengkapi dan ditandatangani serta 2 foto terbaru (ukuran 3,5 × 4,5 cm).

Ilustrasi Paspor Indonesia (Kompas Travel)

- Paspor (berlaku untuk tidak kurang dari 6 bulan)

- Tiket perjalanan yang dikonfirmasi masuk dan keluar dari Thailand

- Bukti keuangan yang memadai:

1. Visa Turis Tunggal Masuk: Laporan Bank yang menunjukkan setidaknya Rp 8.000.000 per orang dan Rp 16.000.000 per keluarga (setara dengan USD 700 per orang dan USD 1.400 per keluarga)

2. Multiple-Entry Tourist Visa: Pernyataan Bank menunjukkan setidaknya Rp 80.000.000 (USD 7.000) selama 6 bulan terakhir, dan Letter of Employment.

- Bukti akomodasi yang dikonfirmasi di Thailand di antaranya:

1. Pemesanan hotel atau

2. Surat sponsor dari tuan rumah (salinan kartu identitas tuan rumah, atau paspor dan izin tinggal, bukti kepemilikan akomodasi)

3. Salinan Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Izin Tetap Permanen (KITAP) dengan masa berlaku minimal 6 bulan. (Wajib untuk pelamar Visa Masuk Berganda)

- Biaya aplikasi (Hanya tunai dalam Rupiah Indonesia - Tidak dapat dikembalikan):

1. Visa Turis Tunggal Masuk: Rp 560.000 (harga dapat berubah)

2. Visa Turis Masuk Ganda: Rp 2.800.000

Petugas konsuler berhak untuk meminta dokumen tambahan, atau wawancara dengan pemohon, sebagaimana dianggap perlu, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kedutaan Besar Kerajaan Thailand berhak menolak visa untuk pemohon dengan dokumen yang tidak mencukupi atau jika alasan yang diberikan tidak didukung sepenuhnya.

Biaya visa tidak dapat dikembalikan.

7 Suaka Hewan di Thailand yang Menarik Dikunjungi saat Liburan Akhir Pekan

6 Jenis Serangga Goreng, Kuliner Ekstrem di Thailand yang Buat Turis Penasaran

5 Pengalaman Unik Ini Hanya Bisa Dirasakan Wisatawan saat Liburan ke Thailand

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)