Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemprov DKI Bantah Instalasi Gabion di Bundaran HI Gunakan Batu Karang

Editor: Kurnia Yustiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Instalasi Gabion di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Tonton juga:

Sebab, konservasi terumbu karang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Saya jd bertanya-tanya, apakah perlu ketika sebuah instalasi dengan tema laut dianggap harus menggunakan bagian dari satwa dilindungi penuh? Apakah penggunaan karang yang sudah mati ini dpt dianggap seakan "menyepelekan" usaha konservasi yang sudah, sedang dan akan dilakukan? Darimana asal dari karang-karang mati dalam jumlah banyak tersebut? Ekspresi seni adalah persoalan selera, tp penggunaan bahan yang dilindungi Undang-undang sebagai bagian dari sebuah pesan,mohon maaf, menurut saya gegabah." tulis Riyanni melalui akun Instagramnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kadishut DKI Bantah Gabion di Bundaran HI Berbahan Dasar Batu Karang.