TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyediakan wahana baru yaitu balon udara.
Pemerintah menggunakan balon udara di Bromo untuk menjadi daya tarik wisatawan.
Balon udara di Bromo dioperasikan di lautan pasir yang bisa dinaiki oleh semua pengunjung.
Sebelum naik balon udara di Bromo, pengunjung diwajibkan mengisi formulir terlebih dahulu.
Petugas akan memberikan formulir data sertifikat terbang dengan ketinggian 60 kaki atau setara dengan 18.288 meter dari permukaan tanah sebelum pengunjung naik balon udara di Bromo.
TONTON JUGA:
Tak hanya mengisi formulir saja, pengunjung juga harus mentaati beberapa aturan naik balon udara di Bromo.
Melansir dari akun Instagram @bromoterbang, berikut TribunTravel merangkum aturan naik balon udara di Bromo lengkap dengan syaratnya.
Aturan naik balon udara di Bromo:
1. Membawa E-Tiket
Bagi pengunjung yang ingin naik balon udara di Bromo wajib membawa E-Tiket.
E-Tiket harus dibawa sebagai tanda bukti telah melakukan transaksi pembelian tiket naik balon udara di Bromo.
2. Membawa Jaket
• 7 Tempat Wisata Sekitar Jazz Gunung Bromo 2019 untuk Liburan Akhir Pekan
Mengingat suhu di Bromo begitu dingin, pengunjung dianjurkan untuk membawa jaket.
Pengunjung bisa mengenakan jaket apabila dirasa kedinginan untuk menjaga suhu tubuh tetap hangat.
Baca tanpa iklan